SEJARAH BERDIRINYA PARTAI GARUDA (GERAKAN PERUBAHAN INDONESIA)



Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) ini merupakan perubahan nama partai yang didirikan oleh seorang menteri dan ketua MPR/DPR periode 1997-1999 di zaman Orde Baru, Harmoko yakni Partai Kerakyatan Nasional. Partai Kerakyatan Nasional didirikan di Jakarta pada tanggal 30 November 2007, lalu pada 5 April 2008 disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan No. M. HH-25.AH.11.01 tahun 2008. Deklarasi Partai Kerakyatan Nasional dilaksanakan pada tanggal 19 April 2008 di Gedung Joang, Jakarta.

Di partai berlambang beringin hijau itu Harmoko menjadi Ketua Parampara/penasehat partai (pembina). Sementara Ketua Umum DPP Partai Kerakyatan Nasional (PKN) dijabat oleh Soebiantoro Soemantoro dan Sekretaris Jenderal dijabat oleh Jemmy Setiawan. Tak banyak pesohor atau figur publik yang menjadi pengurus partai ini. Satu-satunya figur pengurus yang dikenal luas oleh publik adalah artis Jamal Mirdad, yang duduk sebagai Deputi I Bidang Internal. Partai ini digaungkan akan mengikuti Pemilu 2009. Namun pada tanggal 30 Mei 2008 Partai Kerakyatan Nasional (PKN) yang diusung mantan Ketua Umum Golkar itu tidak lolos verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). PKN bersama 12 partai politik baru lainnya, diumumkan KPU tidak memenuhi syarat administrasi.Partai ini kemudian tak lagi terdengar suaranya.

Delapan tahun kemudian tepatnya tanggal 3 April 2015, Partai Kerakyatan Nasional menggelar kongres perdana di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta. Salah satu keputusan dalam kongres itu mengubah nama partai menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia, disingkat Partai Garuda. Dengan cara tersebut, Partai Garuda tidak butuh verifikasi dari Kemenkum HAM, cukup laporan perubahan. Harmoko absen dalam kongres tersebut. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai dirombak. Kepemimpinan partai diserahkan secara simbolik dari Soebiantoro Soemantoro kepada Ahmad Ridha Sabana. Dilansir dari tirto.id, Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansuri mengatakan Partai PKN sudah tidak aktif dan Pak Harmoko sudah tidak mau berpolitik. Mansuri mengatakan nyaris tak ada seorang pengurus PKN yang terlibat dalam Partai Garuda.

Pada 2 September 2015, Partai Garuda mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-16.AH.11.01 tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat dari Kemenkum HAM. Sedangkan untuk perubahan AD/ART dari Partai PKN ke Partai Garuda (diajukan oleh DPP PKN pada 17 September 2015) disahkan oleh Kemenkum HAM pada 2 Desember 2015 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-21.AH.11.01 tahun 2015.Pada tanggal 23 Maret 2017, Partai Garuda kembali merombak kepengurusan. Kepengurusan Partai Garuda yang baru itu disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-07.AH.11.01 tahun 2017 pada 27 April 2017.

PEMILU 2019

Partai Garuda mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan umum 2019 pada tanggal 15 Oktober 2017. Garuda merupakan partai politik ke-13 yang mendaftar di KPU untuk pemilu 2019. Ahmad Ridha Sabana mengklaim bahwa Garuda sudah mencapai angka 98 persen kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota. Ia memperhitungkan terdapat sekitar 400 ribu anggota partai di seluruh daerah. Ahmad menambahkan bahwa Garuda dibentuk sebagai salah satu partai politik yang mengakomodasi anak muda, dengan memberikan wadah kepada para pemuda Indonesia yang memiliki minat untuk berpolitik untuk memenuhinya melalui mekanisme bergabung dengan partai politik, dalam hal ini Partai Garuda.Pada 14 Desember 2017, KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan parpol calon peserta Pemilu 2019.

Dalam pengumuman hasil tersebut di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, sebanyak dua belas parpol lolos ke tahap berikutnya, yakni tahap verifikasi faktual. Partai Garuda bersama Partai Berkarya dinyatakan tidak lolos dalam tahap persyaratan administrasi.Komisioner KPU Hasyim Azhari mengatakan, Partai Berkarya dan Partai Garuda dinyatakan tidak lanjut karena tidak bisa memenuhi syarat dokumen berupa daftar keanggotaan di kabupaten/kota yang tidak bisa memenuhi batas minimal

Kemudian pada 19 Desember 2017 Partai Garuda bersama Partai Berkarya mengajukan gugatan kepada KPU lewat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Lalu pada 23 Desember 2017, Partai Garuda memenangkan gugatan melawan KPU berdasarkan amar putusan sidang Bawaslu.Atas hasil gugatan tersebut, Partai Garuda berhasil untuk lanjut dalam tahapan selanjutnya (tahap verifikasi faktual). Dalam hasil tahap verifikasi faktual yang diumumkan pada 17 Februari 2018, Partai Garuda menjadi salah satu partai dari empat belas partai yang dinyatakan lolos dan berhak ikut menjadi peserta Pemilu 2019.

Hasil verifikasi tersebut disampaikan di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat.Esoknya pada 18 Februari 2018, jam 19.00 WIB; keempat belas partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 mengikuti pengundian dan penetapan nomor urut partai politik. Pelaksanaan pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 ini bertempat di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.Partai Garuda dalam pengundian dan penetapan nomor urut partai tersebut mendapat nomor urut enam.Dalam pengundian dan penetapan nomor urut partai peserta Pemilu 2019 itu, Partai Garuda diwakili oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana didampingi Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansyuri.

Di luar politik, Ahmad Ridha Sabana adalah Presiden Direktur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sejak 2014. Pada Februari 2018, Ridha mengatakan kepada wartawan bahwa dia bukan lagi Presiden Direktur TPI. Di sisi lain, Abdullah Mansuri merupakan Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI).Selain diisukan dekat dengan keluarga Cendana terkait dengan Siti Hardijanti Rukmana (sebagai pemilik TPI), partai ini juga diisukan sebagai sempalan ataupun berafiliasi dengan Partai Gerindra. Isu miring mengenai hubungan Partai Garuda dengan Partai Gerindra ini terkait dengan hubungan keluarga dan politik Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Ahmad Ridha Sabana merupakan adik dari Ketua Bidang Kajian Kebijakan Politik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya, Ahmad Riza Patria. Patria merupakan kader Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019. Selain itu, Ahmad Ridha Sabana juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2014 dari Partai Gerindra. Mengantongi nomor urut 2 dari Dapil DKI Jakarta V, Sabana hanya mendapatkan 3.691 suara dan ia tidak lolos.

Tuduhan lain yang menerpa Partai Garuda adalah terkait lambang dan warna partai. Masih seperti isu sebelumnya, yakni dikaitkan dengan Partai Gerindra karena kesamaan lambang dan warna partai. Isu termutakhir, Partai Garuda disebut-sebut sebagai reinkarnasi Partai Komunis Indonesia. Semua isu-isu tersebut langsung tegas dibantah oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.Dilansir dari Tribunnews.com, Ahmad Ridha Sabana mengatakan: "Kami adalah partai baru yang sebagian besar kader adalah anak muda yang berkomitmen berjuang secara politik demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik,"

Komentar