Kementerian Hukum dan HAM menetapkan Garuda sebagai partai politik yang sah sejak April 2015. Meski demikian, wacana untuk mendirikan suatu partai yang mengusung nilai Nasionalis, Religius, dan Kerakyatan sudah ada sejak bertahun-tahun silam.
“Cikal bakal berdirinya Partai Garuda yang pertama atas dasar keresahan masyarakat, termasuk kami, dalam menyalurkan aspirasi. Kami menilai bahwa dalam penyampaian aspirasi, terkadang tidak bisa lancar. Hasil diskusi panjang kami, kira-kira jauh sebelum tahun 2014, akhirnya kami memutuskan untuk mendirikan Partai Garuda,” tambah Ridha.
Sebagai pemimpin dari 697.000 anggota partai, Ridha menjelaskan makna
filosofis dari lambang Garuda. Menurut dia, bangsa atau negara adalah
komponen yang dinamis, sehingga perubahan menjadi satu keniscayaan.
“Kami juga ingin membawa perubahan bagi Indonesia sebagaimana cita-cita
bangsa dalam UUD 1945,” sambungnya.
Komentar
Posting Komentar